Tata Cara Permohonan Informasi
- Details
- Parent Category: Standar Layanan
- Created: Wednesday, 09 June 2021 16:17
- Last Updated: Tuesday, 29 June 2021 14:12
- Published: Thursday, 10 June 2021 16:15
- Written by Admin
- Hits: 371
Tahap Pengajuan Permohonan Informasi
- Pemohon mengajukan permintaan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi baik secara lisan, melalui surat elektronik dan pos, dan melalui fasilitas yang ada di atas.
- Menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang ada untuk perorangan (form 1) dan publik (form 2).
- PPID mencatat informasi yang masuk.
- Pemohon informasi dapat harus meminta tanda bukti telah melakukan permintaan informasi.
- Dalam waktu 10 hari kerja informasi sudah diberikan, jika belum dapat diinformasikan maka dapat mengajukan permintaan perpanjangan waktu 7 hari kerja.
- Pemohon menerima informasi yang dibutuhkan/diinginkan.