Marka Molekular dan PVT Mempercepat Mendapatkan Varietas Unggul Baru
- Details
- Parent Category: Artikel
- Created: Friday, 18 June 2010 09:51
- Published: Friday, 18 June 2010 09:51
- Written by Bq. Arie Sudarmayanti dan Nani Herawati
- Hits: 9725

Pengkajian tentang marka molekuler ini dilakukan oleh Staf Peneliti BB-Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian-Bogor dan ini telah menunjukkan bahwa marka molekuler menjadi sangat penting untuk mengetahui pemanfaatan marka molekuler untuk tujuan pemuliaan tanaman, misalnya: i) untuk melihat kekerabatan tanaman dan sidik jari, sehingga dapat ditelusuri asal-usul tanaman dan pelabelan tanaman secara molekuler: ii) untuk pemetaan genetic, sehingga dapat diketahui porsi gen secara tepat di dalam genom tanaman: iii) membantu seleksi tanaman hasil persilangan. Seleksi dengan marka molekuler dapat membantu mempersingkat waktu mendapatkan galur-galur harapan.

Varietas tanaman secara hukum dapat dilindungi dengan perlindungnan varietas tanaman (PVT) yang merupakan salah satu perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) yang sifatnya individual. Sedangkan produk dari tanaman dapat diminatkan perlindungan indikasi geografis(IG) yang sifatnya komunal. Suatu varietas tanaman dapat dilindungi berdasarkan UU No 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas tannaman atas dasar kebaruan, keunikan, keseragaman dan kestabilan (BUSS). Produk dari suatu tanaman dapat dilindungi berdasarkan PP No 57 tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal usul barang, yang karena factor geografis , termasuk factor alam, factor manusia, atau kombinasi dari kedua factor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Hal ini disampaikan pada sesi yang ke dua oleh sugiono Moeljopawiro. Dalam seminar ini beliau juga menyampaikan bahwa Perlindungan Varietas Tanaman bertujuan untuk meningkatkan nilai komersial, hal ini akan mendorong upaya untuk perbaikan varietas secara terus menerus baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Permohonan PVT dapat diajukan dipusat PVT, gedung E lt 3 kantor pusat kementrian pertanian, jln. Harsono RM no.3, Jakarta dan dapat menghubungi staf peneliti BB-Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian atau melalui e-mail Sugionom@indo.net.id. (Bq. Arie Sudarmayanti dan Nani Herawati)